Sambut Tahun Baru 2023 Dengan Sosialisasi Penyusunan Evaluasi dan Realisasi SKP ASN Tahun 2022 dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN

Tahun 2022 segera berakhir dan akan segera memasuki tahun baru 2023. Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil  (PNS) disebutkan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir Desember pada tahun berjalan dan dilakukan oleh Pejabat Penilai. Hal  Ini juga harus segera ditindaklanjuti oleh semua ASN tidak terkecuali ASN di Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan penilaian terhadap realisasi kinerja selama 1 (satu) tahun dengan menyusun evaluasi dan realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN tahun 2022 

Terkait hal ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada hari Senin, 26 Desember 2022, melaksanakan sosialisasi Penyusunan Evaluasi dan Realisasi SKP ASN tahun 2022 dan Pemuthahiran Data Mandiri ASN. Sosialisasi  ini diikuti oleh semua  PNS di lingkungan Insektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.  Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Acara dibuka oleh  Sekretaris Inspektorat, Gustijaningsih dengan  berdoa bersama, penyampaian maksud serta tujuan dilaksanakan kegiatan ini. Selanjutnya disampaikan oleh Kepala Sub bagian Umum, Sumarsidi terkait teknis penyusunan evaluasi dan Penyusunan realisasi SKP ASN dan juga pemutakhiran data mandiri ASN. Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan semua PNS di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dapat menyelesaikan penyusunan evaluasi dan realisasi SKP ASN Tahun 2022 dan pemutakhiran data mandiri  tepat waktu.

Previous Larangan Gratifikasi Dalam Birokrasi Pemerintah

Leave Your Comment

Skip to content